Kamis, 25 Desember 2014

Social Network Menghindari dan Mengatasi Permasalahan Sosial Berbasis Mobile

PENDAHULUAN

Latar Belakang

     Kemajuan teknologi begitu cepat dan menyebabkan meningkatnya perkembangan teknologi yang telah ada. Manfaatnya pun telah banyak dirasakan. Perkembangan teknologi pada saat ini sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari - hari. Hal terpenting dalam perkembangan teknologi ini adalah bagaimana bisa memanfaatkan teknologi yang telah ada untuk berbagai macam kepentingan. Salah satu contoh pemanfaatan teknologi informasi adalah pemanfaatan jejaring sosial pada perangkat mobile.
     Social network merupakan layanan berbasis web yang memungkinkan individu untuk membangun profil publik atau semi-publik dalam suatu sistem yang dibatasi, menampilkan daftar pengguna lain, dengan siapa pengguna berbagi informasi, serta melihat dan menelusuri daftar koneksi pengguna ataupun yang dibuat oleh pengguna lainnya dalam sistem tersebut. Sifat dan tata nama dari sistem ini dapat bervariasi dari situs ke situs.
     Sekarang ini social network sudah menjadi kebutuhan bagi setiap masyarakat mulai dari anak-anak hingga dewasa. Banyak manfaat positif dari social network seperti dapat meningkatkan kemampuan beradaptasi antar pengguna dan memperluas jaringan pertemanan serta dapat menambah pengetahuan dari informasi yang terkandung dalam social network itu sendiri.
     Permasalahan sosial merupakan sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dalam mengidentifikasi permasalahan sosial yang ada di masyarakat berbeda-beda antara tokoh satu dengan lainnya. Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Pada dasarnya, permasalahan sosial merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan masalah sosial terwujud sebagai hasil dari kebudayaan manusia itu sendiri dan akibat dari hubungan dengan manusia lainnya.

     Salah satu solusi agar social network dapat dimanfaatkan lebih efisien adalah dengan adanya aplikasi mobile untuk masyarakat umum. Maka diperlukan phonegap yang memungkinkan aplikasi berjalan tidak hanya dalam satu platform tetapi juga multiplatform. Sehingga pengguna tidak kesulitan menjalankan aplikasi social network ini di smartphone. 
 
Rumusan Masalah


Permasalahan yang muncul dalam penulisan ini yaitu:

  1. Bagaimana mengetahui cara menghindari permasalahan sosial?
  2. Bagaimana mengetahui informasi permasalahan sosial?
  3. Bagaimana mengetahui cara mengatasi permasalahan sosial?
  4. Bagaimana membuat sajian informasi yang baik dan benar?
Tujuan Penulisan

Tujuan dari pembuatan penulisan ini adalah memudahkan pengguna yaitu masyarakat umum melalui Phonegap untuk Menghindari dan Mengatasi Permasalahan Sosial berbasis mobile.

Minggu, 16 November 2014

Mitos Ular Naga di Sungai Mahakam

     Kisah ini dipercayai warga di pedalaman hutan Kalimantan. Mereka percaya bahwa di Sungai Mahakam yang membelah hutan-hutan di Kalimantan dihuni oleh ular berkepala mirip lembu atau kerbau. Di kawasan Serawak disebut Nabau, atau di pedalaman Mahakam dan Kutai Kartanegara di sebut Ular Naga Lembu.
     Beberapa kali penampakan ular naga di Kalimantan sukses terekam kamera dan membuat heboh bukan saja masyarakat sekitar Sungai Mahakam, melainkan juga masyarakat dunia. Bagaimana tidak, ular naga di Kalimantan nan tampak tersebut diperkirakan memiliki panjang hingga 40 meter.
     Ternyata penampakan ular naga di Kalimantan itu tak hanya sekali terjadi, namun beberapa kali. Semakin banyak saksi mata nan melihatnya, semakin banyak orang percaya bahwa ular naga di Kalimantan itu memang ada yang jauh di pedalaman hutan Kalimantan.
     Kemunculan ular naga di Kalimantan pertama kali terdengar pada 2009, nan dilihat oleh anggota tim wilayah bala banjir dari sebuah helikopter. Ketika helikopter melintas di atas Sungai Serawak, Malaysia, di sebelah utara Kalimantan, sebuah penampakan ganjil tampak dari ventilasi helikopter. Terlihat sesuatu berbentuk panjang berlenggak-lenggok di dalam sungai membentuk riak-riak air di sepanjang jalannya.
     Segera salah satu penumpang helikopter mengambil gambar penampakan aneh itu dan diperolehlah gambar binatang nan diperkirakan ular nan sangat besar tengah berenang di sungai itu. Foto itu sendiri diperkirakan diambil pada 11 Februari 2009. Segera setelah itu, koran Utusan Serawak memuat foto itu dan diikuti oleh New Straits Times di Kuala Lumpur juga The Telegraph , Inggris.

     Tentunya foto penampakan ular naga di Kalimantan itu segera membuat heboh bukan saja masyarakat sekitar sungai, melainkan juga global internasional. Namun, pastinya masyarakat sekitar Sungai Serawak nan paling cemas dengan warta itu sebab sungai itu sendiri menjadi bagian krusial dalam transportasi kehidupan sehari-hari.
     Maka wajar bila kemudian Sungai Mahakam di pedalaman hutan Kalimantan ini dijadikan sebagai setting film berjudul: Anaconda pada 1990-an.
     


     Pada 2010, global kembali gempar dengan warta penampakan ular naga di Kalimantan. Kali ini beritanya lebih menghebohkan sebab banyak saksi mata dalam peristiwa ini dan mereka berpapasan langsung dengan ular raksasa ini.
     Ketika itu sebuah longboat menyusuri Sungai Mahakam Ulu dari Long Bagun ke Long Pahangai, tepatnya di kawasan Kutai Barat. Ketika longboat tiba di kampung Long Tuyuq nan merupakan hulu Riam Haloq, para penumpang longboat melihat sepasang ular raksasa dari arah berlawanan. Melihat itu, impulsif sang motoris pengendaralongboat segera menepikan perahunya sebab tak ingin menganggu jalur sepasang ular naga tersebut dan mereka sebab takut akan menjadi korban.
     Untungnya, sepasang ular naga di Kalimantan itu seolah tak terganggu denganlongboat dan para penumpang di atasnya. Ular naga Di Kalimantan itu berlalu begitu saja. Perasaan lega, sekaligus takjub, dan shock tentunya dirasakan para penumpang longboat saat itu. Begitu ular berlalu, mereka langsung mengambil gambar ular itu dengan kamera ponsel.
     Konon kabarnya, kedua ular naga di Kalimantan ini berkelamin jantan dan betina. Itu terlihat dari tanduk nan dimiliki salah satu naga nan diduga jantan dan naga nan lain tak memilikinya nan diduga sebagai betina. Sepasang naga sejoli ini juga berkaki. Warnanya hitam legam dan memiliki panjang kurang lebih 40 m dengan diameter sekitar 60 cm.
     Bagi kalian yang belum pernah mendengar berita ini, berikut cuplikan dari kompas.com tanggal 5 Februari 2010. Kompas mengambil berita ini dari kaltim.tribun.co.id yang masih merupakan media grup Kompas.



Sumber : 

http://www.binasyifa.com/239/19/27/ular-naga-di-kalimantan-fantastis.htm
http://dodkop.blogspot.com/2014/05/mitos-horor-sungai-di-indonesia.html#ixzz3JDlK5Xul
http://xfile-enigma.blogspot.com/2011/06/flashback-foto-sepasang-naga-kutai-yang.html

Meningkatkan Kemampuan Menulis dengan Baik dan Benar

Untuk mencapai tujuan khusus yaitu menulis dengan baik dan benar, kita harus memahami proses  penalaran. Berikut ini adalah fakta-fakta yang harus dikuasai untuk meningkatkan kemampuan menulis  sehingga kita dapat menulis dengan baik dan benar.
Fakta pertama yaitu “Fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia”.  Berdasarkan fungsi Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu fungsi bahasa secara umum dan fungsi bahasa secara khusus. Selain itu, kedudukan bahasa indonesia yaitu sebagai bahasa nasional, bahasa negara. Dengan fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia inilah sebagai dasar dalam penulisan karena Bahasa Indonesia kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah.
Fakta kedua yaitu “Ragam Bahasa”. Ragam bahasa diartikan sebagai variasi bahasa menurut pemakaian yang dibedakan menurut topik pembicaraan, sikap penutur, dan media atau sarana yang digunakan. Pengertian ragam bahasa ini memperhatikan situasi yang dihadapi, masalah yang hendak disampaikan, latar belakang pendengar dan pembaca yang dituju, dan media sarana yang hendak digunakan. Dengan ragam bahasa kita dapat menguasai atau mengetahui kaidah-kaidah yang ada dalam bahasa.
 Fakta ketiga yaitu “Ejaan”. Ejaan adalah penggambaran bunyi bahasa (katakalimat, dsb) dengan kaidah tulisan (huruf) yang distandardisasikan dan mempunyai makna. Ejaan memiliki tiga aspek yaitu aspek fonologis, aspek morfologis dan aspek sintaksis. Adapula ejaan yang disempurnakan atau disebut EYD.
Fakta keempat yaitu “Diksi”. Diksi merupakan pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau pembicara atau yang lebih umum digambarkan dengan enunsiasi kata-seni berbicara jelas sehingga setiap kata dapat didengar dan dipahami. Diksi terdiri dari delapan elemen, yaitu fonem, silabel, konjungsi, hubungan, kata enda, kata kerja, infleksi dan uterans.
Fakta kelima yaitu “Kalimat Efektif”. Kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada pada pikiran pembicara dan penulis. Kalimat dikatakan efektif bila mampu membuat proses penyampaian dan penerimaan itu berlangsung dengan sempurna.
Fakta keenam yaitu “Alinea dan Pengembangannya”. Alinea atau paragraf adalah kesatuan pikiran yang lebih luas daripada kalimat, alinea berupa penggabungan beberapa kalimat yang mempunyai satu gagasan atau satu tema. Maka dengan alinea dan pengembangannya ini memudah kan pengertian dan pemahaman terhadap suatu tema penulisan yang ditulis oleh penulis serta memisahkan dan menegaskan perhentian secara wajar dan normal.
Fakta ketujuh yaitu “Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah”. Dalam menyusun sebuah karangan ilmiah terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan sebelum membuat sebuah karangan ilmiah. Berikut ini adalah pembahasan mengenai faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam membuat sebuah karangan ilmiah:
a.    Pemilihan topik
b.    Pembatasan topik
c.    Pemilihan judul
d.   Menentukan tujuan penelitian
e.    Menentukan kerangka karangan (outline)
f.     Langkah-langkah penulisan karya ilmiah

          Fakta kedelapan yaitu “Kerangka Karangan”. Kerangka merupakan rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur dan teratur.
          Fakta yang terakhir yaitu “Kutipan dan Daftar Pustaka”. Kutipan adalah pengambil alihan satu kalimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan itu sendiri. Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya, hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepada orang yang pendapatnya telah kita kutip dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut. Selain itu menurut jenisnya kutipan dibedakan menjadi dua yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Daftar pustaka atau biasa disebut bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul-judul buku, artikel, makalah, dan bahan-bahan dalam bentuk lainnya yang dijadikan sumber atau rujukan untuk sebuah buku atau bentuk tulisan lain.

Dari beberapa fakta diatas maka dapat disimpulkan bahwa fakta diatas mampu membuat kita meningkatkan kemampuan menulis kita apabila kita menguasai dan mengaplikasikan fakta-fakta diatas kedalam tulisan yang akan kita buat. Maka dengan fakta- fakta diatas kita dapat membuat tulisan dengan baik dan benar. 

Jumat, 13 Juni 2014

Analisis Masalah Antara Pasien, Pihak Rumah Sakit dan Dokter Mengenai BBJS


Dengan adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen


Maka seluruh penduduk Indonesia diharuskan memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Sementara itu, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 

Permasalahan yang akan saya bahas yaitu bagaimana jika kartu BPJS tidak dianggap? Apa tindakan dokter ketika pasien BPJS dioperasi dan benang yg dicover habis? Mengikuti prosedur manajemen rumah sakit atau menyelamatkan pasien mengikuti kode etik sebagai dokter?

Bagaimana jika kartu BPJS tidak dianggap? Tentunya pihak pengguna kartu BPJS dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Agar pihak pengguna bisa mendapatkan haknya sebagai pengguna BPJS.

Apa tindakan dokter ketika pasien BPJS dioperasi dan benang yang dicover habis? Tentunya akan sangat membingungkan bagi sang dokter karena hal tersebut terjadi pada saat darurat. Dan apa yang harus dilakukan dokter? Mengikuti prosedur manajemen rumah sakit atau menyelamatkan pasien mengikuti kode etik sebagai dokter? Menurut pendapat saya, yang harus dilakukan oleh dokter tersebut adalah segera melakukan hal yang dapat menyelamatkan pasien tersebut walaupun prosedur dari pihak manajemen rumah sakit belum memberikan kepastian. Seperti yang tertera pada Pasal 13, "Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya". 

Akan seperti apa jika saya berada diposisi Pasien, Pihak Rumah Sakit, dan Dokter mengenai BPJS?

  • Pasien, jika saya berada diposisi sebagai pasien tentunya saya akan menggunakan hak saya sebagai pengguna BPJS. Apabila kartu BPJS saya tak dianggap, saya akan berusaha mendapat keadilan dan saya akan meminta kinerja yang baik dari pihak dokter dan rumah sakit. Jangan hanya karena saya pengguna BPJS mereka membeda-bedakan kinerja yang mereka berikan. 
  • Pihak Rumah Sakit, jika saya berada diposisi sebagai pihak rumah sakit tentunya saya akan menjalankan program BPJS dengan sebenar-benarnya. karena sudah kewajiban pihak rumah sakit melayani pasien.
  • Dokter, jika saya berada diposisi sebagai dokter tentu saya akan menjalankan profesi saya sebagai dokter dengan baik dan benar. Seperti penjelasan yang saya jelaskan pada permasalahan diatas, saya akan membantu atau menyelamatkan pasien dengan sigap tanpa harus melihat status atau apapun. karena setiap dokter harus menanamkan dan menjalankan kode etiknya sebagai seorang dokter.
Masyarakat harus mengikuti BPJS. Masyarakat harus diberikan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentang manfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan BPJS. Agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik lagi

Sumber:

Merk Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Bisa dibilang merk kolektif ini biasanya digunakan untuk barang-barang yang di produksi meniru barang aslinya atau bisa dikatakan juga mengikuti merk yang sudah ada dan terkenal dimasyarakat. 


Produk-produk dibawah ini merupakan beberapa contoh produk yang memiliki kesamaan: 
  1. Pop ice dengan Top ice, memiliki persamaan visual dan bunyi ucapan.
  2. Oreo dengan Oriorio, memiliki kesamaan konseptual, visual dan bunyi ucapan.
  3. ExtraJoss dengan EnerJoss. memiliki kesamaan bunyi ucapan.
  4. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan Cap Badak, dll.
Begitu banyak produk yang menggunakan merk kolektif. Walaupun dari segi kualitas belum tentu produk yang ditawarkan melebihi atau setara dengan merek yang sudah terkenal tersebut

Ada beberapa hal yang membuat penjiplakan merek dilakukan yaitu:
  1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
  2. Biaya promosi lebih murah.
  3. Tidak perlu memikirkan disain produk
  4. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
karakteristik yang sama ini berada dalam 1 golongan dalam kelas barang atau jasa dalam pendaftaran Merek yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993. Hal ini menurut saya, setidaknya apabila barang dan/atau jasa itu terdapat dalam 1 kelas maka barang dan/atau jasa tersebut memiliki korelasi atau hubungan yang setidaknya memiliki kemiripan

Sumber:

Senin, 12 Mei 2014

Corporate Social Responsibility

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalahkonsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian sosial. Namun demikian, perlu disadari bahwa CSR bukan semata program sosial yang menjadikan perusahaan sebagai sebuah “lembaga amal” ataupun “bagian dari departemen sosial milik pemerintah”. Mau tidak mau haruslah diakui bahwa CSR memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai program kepedulian sosial, sementara di sisi lain merupakan bagian dari perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.

Tantangan yang harus dijawab terkait hal tersebut adalah bagaimana membangun konsep CSR yang benar-benar efektif dalam menjalankan fungsi sosial, namun tidak melupakan tujuan perusahaan untuk mencari keuntungan. Selain itu, bagaimana membangun konsep CSR yang memiliki dampak positif terhadap peningkatan keuntungan perusahaan, namun bukan berarti semata mencari keuntungan melalui “kemasan” tanggungjawab dan kepedulian sosial.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan memiliki program CSR. Bahkan tidak semua perusahaan memiliki divisi Public Relation (PR) atau divisi lain yang biasanya diberikan tugas khusus untuk mengurusi permasalahan CSR. Kalaupun ada perusahaan yang mengagendakan CSR, itu hanya dirangkap oleh divisi lain yang memiliki kedekatan fungsi dalam mencapai tujuan perusahaan untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan perusahaan, misalnya divisi pemasaran (marketing).

Alasan bagi perusahaan yang mengambil langkah ini, selain untuk efektifitas anggaran, perusahaan yang seperti ini biasanya memiliki orientasi yang terfokus kepada penjualan dan memperoleh keuntungan semata. Selain itu, ada juga diantara perusahaan tersebut yang hanya membuat program CSR sebagai langkah taktis untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

Bagi perusahaan seperti ini, PR atau CSR dianggap sebagai divisi dan program yang sekadar “menghabiskan uang perusahaan” saja. Selain lemah secara tanggungjawab dan kepedulian sosial, mereka belum menyadari arti penting program jangka panjang untuk keberlangsungan dan peningkatan keuntungan perusahaan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, mereka belum menyadari CSR sebagai sebuah program investasi jangka panjang perusahaan.

Sementara itu terkait strategi sebuah perusahaan yang melakukan program CSR semata untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan, langkah seperti ini memang ada benarnya juga. Tidak sedikit program-program CSR yang dilakukan perusahaan memiliki dampak secara langsung karena memang sengaja diarahkan untuk mendongkrak penjualan dan peningkatan keuntungan perusahaan.

Program CSR “dadakan” ini biasanya dilakukan dengan disertai publikasi yang diarahkan kepada menarik simpati publik sehingga terdorong untuk membeli produk. Selain itu, ada juga perusahaan yang menerapkan strategi keikutsertaan publik dalam program CSR dengan membeli produk tertentu.

Betapa pentingnya CSR bagi perusahaan karena banyaknya manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan, diantaranya:
Meningkatkan Citra Perusahaan, dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

Memperkuat “Brand” Perusahaan, melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.

Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan  menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan

Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitar. Menurutnya, program-program tersebut kerap menggunakan dana perusahaan dalam porsi keuntungan (laba) tertentu, yang digunakan sebagai program kemitraan ke masyarakat dalam bentuk bantuan langsung ke masyarakat sekitar.
Sumber:

Minggu, 04 Mei 2014

Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seluruh material di dalam website ini merupakan hak Masterbiznet.com Dilarang keras mengubah, menggandakan, menyebarkan, mencetak dan mempublikasikan sebagian atau seluruh isi website ini, dengan cara dan tujuan apa pun. Setiap tindakan yang melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU akan Kami laporkan kepada pihak yang berwenang.
Hak Cipta yang Disalahgunakan
Banyak orang yang sudah mengerti tentang hak cipta dan banyak pula yang belum mengerti hak cipta. Dan banyak pula yang sudah mengerti tentang hak cipta tetapi menyalahgunakannya atau berpura-pura tidak mengerti hak cipta. Telah terjadi banyak kasus dari penyalahgunaan hak cipta. salah satunya dalam media internet.

Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkinkan setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.

Cara lain yang dapat dilakukan dalam menghargai hak cipta di antaranya :
  1. Menghindari pengubahan isi suatu program/software /semua jenis karya orang lain.
  2. Tidak membeli software ilegal.
  3. Mengikuti prosedur pengopian yang telah ditentukan.
  4. Ketentuan sumbernya harus disebutkan dengan lengkap.
  5. Mengopi karya orang lain tidak untuk dijual belikan kembali.
Sumber:

Sabtu, 12 April 2014

Bagaimana Perkembangan HAKI di Industri Kreatif Indonesia?

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi
Pesatnya perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI). Melalui proteksi ini, diharapkan industri kreatif, dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki nilai tambah di tengah maraknya pembajakan. Menurut Wakil Presiden Boediono, kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.

"Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat," kata Boediono dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan penegakan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Wapres menekankan perlunya dukungan HKI terhadap industri kreatif agar ada proteksi pada kreativitas yang telah dibuat. Ia juga menyebutkan dengan adanya dukungan HKI, akan ada keuntungan dari sisi pembiayaan. Meski mengingatkan pentingnya tercatat dalam HKI, Wapres juga menekankan agar para kreator mengikuti aturan main yang ada, baik peraturan maupun etika.

Di sisi lain, Wapres mengakui, masih ada aturan tumpang tindih yang membuat kreator muda bingung. "Kunci dari perkembangan ekonomi kreatif ialah manusia kreatif. Jadi, jumlah anak muda kreatif Indonesia harus ditingkatkan," katanya. Sementara itu, Direktur Jenderal HKI, Kemkum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri. Melalui HKI, dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.

"Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri," katanya. Selain itu, HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambang kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.

Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Ahmad menjelaskan secara garis besar HKI dibagi dalam dua, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secret).

Untuk mengajukan HKI, katanya, cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI, membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi, lampiran wajib sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi dan setiap lampiran wajib, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi.

Sumber:

Minggu, 06 April 2014

Hukum Perdata

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Contoh Kasus Hukum Perdata

Kronologi Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyasari di internet tentang kualitas pelayanan RS. Omni International  yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS. Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS. Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.

Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS. Omni International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS. Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut kecustomercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.

Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah:

1.  Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

2.  Pasal 311
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

3.  Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Tujuan utama dari penggunaan undang-undang terkait dengan pencemaran nama baik adalah melindungi reputasi. Akan tetapi, berbagai praktek yang terjadi di sejumlah negara menunjukkan terjadinya penyalahgunaan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik yang sah terhadap kesalahan yang dilakukan pejabat. 

Ancaman sanksi pidana berat, seperti hukuman penjara, memberi dampak yang menghambat kebebasan berekspresi bagi warganegara.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah memutuskan bahwa pasal-pasal Pencemaran Nama Baik, baik berupa Pasal 310 dan 311 KUHP, maupun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah konstitusional. Menurut MK, pasal-pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional seperti yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Keputusan ini diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2008 untuk Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sedangkan keputusan atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2009. Keputusan Mahkamah Konsitusi untuk mempertahankan pasal-pasal pencemaran nama dalam sistem hukum Indonesia masih diperdebatkan oleh publik hingga saat ini karena dinilai kontraproduktif terhadap kebebasan berekspresi di negara demokratis.

Dengan masuk ke dalam ranah perdata, tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik, tetapi hanya ada ganti rugi secara proporsional. Penyelesaian kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata melalui pemberian putusan ganti rugi merupakan salah satu alternatif terbaik ditinjau dari kecilnya dampak kerugian terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Dan yang terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang diterimanya.

Kesimpulannya
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Narasumber :


Minggu, 09 Maret 2014

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

     Indonesia adalah Negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi tidak akan berhasil jika tidak ada pembaharuan hukum. Mengapa demikian ? 
     Hal ini dikarenakan bahwa perekonomian bersifat berfluktuatif sehingga ada masanya suatu perekonomian di Negara itu berkembang dan ada pula yang surut. Guna pembangunan perekonomian maka hukum ekonomi juga harus disusun berlandaskan kondisi ekonomi yang terjadi. Di Indonesia hukum ekonomi adalah sebagai suatu alat untuk mengatur perekonomian Negara sehingga Hukum ekonomi Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
     Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Kehidupan Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan

     Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman membedakan antara :

  • tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif.
  • tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
     Di dalam hubungannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku, pengertian sistem sebagai tatanan yang ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagihukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “ Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi”, yaitu :
  • Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan
  • Kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
  • Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia

- Hukum Ekonomi Pembangunan
     Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan danpengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

- Hukum Ekonomi Sosial
     Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataanpembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

    Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia. 
  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
     Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
     Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.


Sumber:
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/02/hukum-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/21/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/