Rabu, 27 November 2013

Koperasi

         Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor berada di Jalan Raya Bekasi Km. 21-22 Pulogadung Jakarta Timur. Didirikan tanggal 31 September 1980 dan telah memiliki badan hukum oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan surat keputusan No. 1413/b.h/ I tanggal 25 Maret 1981 serta didaftarkan dalam daftar umum pada kantor Wilayah  Departemen Perdagangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 09-04-2.8-00014 tanggal 3 November 1993.

 Aktivitas Usaha di koperasi tersebut yaitu:
  • Simpan Pinjam
  • Toko
Penyajian Laporan Keuangan
     Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep nilai historis(historical cost) sedangkan Laporan arus kas disusun berdasarkan metode tidak langsung ( inderect method). Dengan mengklasifikasikan Kas dan Setara Kas dari aktifitas operasi, investasi, dan pendanaan (financing). 

    Kas dan Setara Kas mencakup uang tunai, saldo rekening giro bank, dan investasi dalam surat berharga dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Piutang Usaha 
     Piutang Usaha disajikan sebesar nilai brutonya. Pinjaman yang diberikan disajikan sebesar nilai netto. Perusahaan tidak membuat penyisihan piutang yang kemungkinan tidak dapat ditagih. Penghapusan piutang dilakukan dengan metode langsung apabila benar-benar tidak dapat ditagih.

Persediaan 
     Persediaan dicatat berdasarkan metode masuk pertama keluar pertama (MPKP) atau First In Firs Out.

Aktiva Tetap 
     Aktiva tetap dinyatakan berdasarkan harga perolehannya sedangkan untuk beban perbaikan dan pemeliharaan yang bersifat insidentil dibebankan pada perhitungan hasil usaha pada periode terjadinya. 
     Aktiva tetap yang dijual dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap berikut (penyusutan) akumulasi penyusutan tersebut dibukukan dalam perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan. Penyusutan dihitung keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva tetap tersebut dengan metode saldo menurun berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap.

Struktur organisasi

  • Dewan penasihat
  • Pengurus
  • Badan pengawas
Berikut ini suatu contoh gambar laporan SHU dari tahun-tahun sebelumnya:



sumber:

Selasa, 26 November 2013

Bab 12 Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi 
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Koqnisi 
  • Apeksi 
  • Psikomotor 
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
Tahapan membangun Koperasi :
  • Ofisialisasi 
  • De-ofisialisasi 
  • Otonomisasi 
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
     Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
    Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I , Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. 
  • Tahap II , Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. 
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. 
Sumber:

Bab 11 Peranan Koperasi

Dipasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market). 
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak 
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) 
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar 
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik
     adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
     Dari sudud cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. ynag bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

Pasar Monopsoni
     Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

Dipasar Oligopoli
     Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
     Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain.
     Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar PENJUAL.

Sumber:

Bab 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
     Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
     Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:

- Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

- Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

Efektivitas Koperasi
     Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif

Produktivitas Koperasi
     Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan Koperasi
     Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  • Neraca.
  • Perhitungan hasil usaha (income statement).
  • Laporan arus kas (cash flow).
  • Catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber:

Bab 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-Efek Ekonomis Koperasi

     Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
     Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. 
     Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya


     Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian 
maupun normatif.
     Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
     Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang  di terima oleh anggota.
     Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
     Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. 
     Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
     Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber:

Rabu, 30 Oktober 2013

Bab 8 Permodalan Koperasi

A. Arti Modal Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

B. Sumber Modal

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
  • Modal Sendiri (equity capital)
  • Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :

- Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan

- Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

- Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman dapat berasal dari:
  1. Anggota
  2. Koperasi lain
  3. Bank
  4. Sumber lain yang sah
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
Sumber:

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
  1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
  2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
  3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.

Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya 

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja

1. Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

- Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • Koperasi pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Koperasi, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
B .Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. 

Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. 

Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. 

Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.

Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.

Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Prime
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
Koperasi Induk Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

  1. PrimerKoperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
  2. Pusatkoperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
  3. GabunganKoperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  4. Indukkoperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
  • Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

- Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

  1. Koperasi Karyawan
  2. Koperasi Pegawai Negeri
  3. KUD
- Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah 
Induk-induk koperasi


Kamis, 24 Oktober 2013

Bab 6 Pola Manajemen koperasi

A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

- Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

- Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong  
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  • Planning (Perencanaan)
  • Organizing (Pengorganisasian)
  • Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  • Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B. Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. 

Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
C. Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  •  Pemberi nasihat
  •  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  •  Pusat pengambil keputusan tertinggi
  •  Simbol
  •  Penjaga berkesinambungannya organisasi
D. Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

E. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

F. Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  •   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  •   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber:

Bab 5 Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 

         Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

B. Rumus SHU
          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 


SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 

SHU atas jasa usaha 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
Cadangan koperasi
Jasa anggota 
Dana pengurus 
Dana karyawan 
Dana pendidikan 
Dana sosial 
Dana untuk pembangunan lingkungan

     Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

     Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).

Contoh Kasus Pembagian SHU 

Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan                 : 40%
Jasa anggota            : 40%
Dana pengurus          : 5%
Dana karyawan          : 5%
Dana pendidikan        : 5%
Dana sosial               : 5%


SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Dimana:


SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota 
JUA    : Jasa Usaha Anggota 
JMA   : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



Dimana : 


SHUPa   : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA       : Jasa Usaha Anggota 
JMA       : Jasa Modal Anggota 
VA         : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
UK         : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
Sa         : Jumlah simpanan anggota 
TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

          Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 


Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :

JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi 

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 



C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
     Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

     Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 

  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai. 
D. Pembagian SHU Per Anggota

Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
               
                               SHUa = JUA + JMA 

Keterangan :

SHUa  : sisa hasil usaha anggota 
JUA    : Jasa usaha anggota 
JMA    : Jasa modal anggota 

Dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :

                                 SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa 

keterangan : 

SHUpa    :  sisa hasil usaha per anggota 
JUa        :  jasa usaha anggota 
JMA        :  Jasa modal usaha 
Va         :  volume usaha anggota 
UK         :  volume uaha total koperasi 
Sa          : jumlah simpanan anggota 

Sumber:

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 Manajemen Sumber Daya Manusia

JINGGA UNGGUL LOHJINAWI, PT

URGENTLY REQUIRED

DESIGN GRAFIS

Kualifikasi :
  • Pendidikan  S1 Design Grafis/Seni Rupa
  • Pria atau Wanita
  • Berpengalaman min 2 thn dibidang yang sama
  • Menguasai Program Photoshop, Corel, Autocad, Freehand, dan Program grafis lainnya.
  • Mampu menciptakan kreasi dan ide dalam program promosi
  • Aktif berkomunikasi secara dinamis
  • Cepat mempelajari hal baru
Persyaratan :
  • Membawa surat lamaran Lengkap + Porto Folio.
  • Alamat Walk In Interview : Jl. Cincin Danau Utara Blok E, No. 1 Sunter Papanggo Jakarta Utara.
  • Apabila ada kandidat datang tidak sesuai dengan jadwal, maka dianggap gugur (diskualifikasi).
  • Bertemu dengan HRD.




WALK IN INTERVIEW

Tanggal : 16 Oktober 2013 sampai dengan 18 Oktober 2013

Waktu PKL : 13.00 – 15.00 WIB

Level KarirPertengahan
Tahun Pengalaman2 Tahun
KualifikasiSarjana
IndustriGrosir / Ritel
Fungsi PekerjaanDesain > Grafis
Desain > Interior
Desain > Lainnya
LokasiJakarta Utara 
GajiDapat dirundingkan
Tipe PekerjaanPurna Waktu
Design Grafis
     Design Grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).
    Seni disain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan visual, termasuk di dalamnya tipografi, ilustrasi, fotografi, pengolahan gambar, dan tata letak.

Ruang Lingkup Pekerjaan Design Grafis

- Apa Ruang lingkup kerja desain grafis?
  • desainer cover buku
  • layout halaman
  • cover CD
  • interface
  • brosur
  • undangan
  • kartu nama
  • sign system
  • logo
  • web design
  • animasi
  • packaging/kemasan
  • ilustrasi
  • game
  • modeller 3D
  • foto digital
  • iklan
  • dll.

Media / sarana apa saja yang bisa dipakai sebagai media komunikasi grafis?
  • Media cetak: Poster, brosur, buku, stiker, cover CD / kaset, leaflet, tas belanja, kartu nama, iklan majalah / koran.
  • Media luar ruang : Spanduk, Banner, X-Banner, Billboard, Papan nama, neon-sign, baliho, mobil box
  • Tempat pajang / display : etalase, desain gantung, floor stand.
  • Media elektronik : televisi, film, internet, handphone, komputer, radio, dll.
  • Barang-barang kenangan : kaos, topi, payung, gelas, souvenir, tas, dll.
- Apa yang diperlukan menjadi seorang desainer grafis?
Desainer grafis memerlukan wawasan yang luas dari disiplin ilmu yang lain, karena pada dasarnya seorang desainer adalah seorang pemecah masalah (problem solving) dan pengambil keputusan. Tergantung kasusnya, karena desain grafis banyak cabang keahliannya. 
Antara lain:

  • ilustrator
  • komikus
  • animator 3D
  • animator 3D
  • character modeller
  • desain layout majalah
  • web desainer
  • multimedia director, dll.
Untuk spesialis ilustrator, komikus, kartunis kemampuan menggambar secara mutlak harus dikuasai dengan baik. Namun, untuk desainer web, multimedia director, modeller/ animator 3D lebih mengutamakan kemahiran pada software, akan tetapi tetap lebih baik lagi jika menguasai menggambar sketsa.
sumber: 
http://id.jobsdb.com/id/id/jobs/desain/1?JSSRC=HPJC
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_grafis
http://setiadesain.wordpress.com/tag/ruang-lingkup/