Jumat, 13 Juni 2014

Merk Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Bisa dibilang merk kolektif ini biasanya digunakan untuk barang-barang yang di produksi meniru barang aslinya atau bisa dikatakan juga mengikuti merk yang sudah ada dan terkenal dimasyarakat. 


Produk-produk dibawah ini merupakan beberapa contoh produk yang memiliki kesamaan: 
  1. Pop ice dengan Top ice, memiliki persamaan visual dan bunyi ucapan.
  2. Oreo dengan Oriorio, memiliki kesamaan konseptual, visual dan bunyi ucapan.
  3. ExtraJoss dengan EnerJoss. memiliki kesamaan bunyi ucapan.
  4. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan Cap Badak, dll.
Begitu banyak produk yang menggunakan merk kolektif. Walaupun dari segi kualitas belum tentu produk yang ditawarkan melebihi atau setara dengan merek yang sudah terkenal tersebut

Ada beberapa hal yang membuat penjiplakan merek dilakukan yaitu:
  1. Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
  2. Biaya promosi lebih murah.
  3. Tidak perlu memikirkan disain produk
  4. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
karakteristik yang sama ini berada dalam 1 golongan dalam kelas barang atau jasa dalam pendaftaran Merek yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993. Hal ini menurut saya, setidaknya apabila barang dan/atau jasa itu terdapat dalam 1 kelas maka barang dan/atau jasa tersebut memiliki korelasi atau hubungan yang setidaknya memiliki kemiripan

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar