Minggu, 30 Desember 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia

     Manajemen Sumber Daya Manusia adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana sumber daya manusia yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.

Macam-macam sumber daya manusia
Digolongkan dalam :

- Berdasar sifatnya, terdiri dari

  1. Tenaga kerja jasmani, yaitu tenaga kerja yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik.
  2. Tenaga kerja rohani, diamana dalam melakukan pekerjaannya banyak membutuhkan daya pikir, daya kreasi, daya imajinasi
- Berdasar kualitasnya, dapat dibagi dalam :

  1. Tenaga kerja terdidik, untuk melakukan pekerjaan disyaratkan memiliki pendidikan tertentu.
  2. Tenaga kerja terlatih, biasanya ketrampilan yang dimiliki dari pengalaman kerja atau pelatihan dibidang tertentu atau dengan shortcourse.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, untuk melakukan pekerjaannya tidak dituntut pendidikan atau latihan tertentu.
Perkembangan sumber daya manusia
     Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia – bukan mesin – dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
     Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia
     Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi.Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas)
     Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.[rujukan?] Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. 
     Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Pemanfaataan sumber tenaga kerja dan kompensasi 
Sumber Tenaga Kerja:
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
Seleksi Tenaga Kerja
   Untuk memperoleh ppersonalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah ditetapkan,  perlu adanya seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin banyak calon personalia yang benar-benar memenuhi syarat.
1. Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
3. Proses Seleksi

Pengembangan Karyawan
     Untuk lebih meningkatkan keterrampilan kerja dengan harapan agar tingkat produktivitas bertambah, mengurangi tingkat kecelakaan, mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil), meningkatkan gairah kerja.
     Terdapat 2 metode pengebangan karyawan yakni: dilakasanakan didalam dan oleh peruusahaan sendiri, dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.

Kompensasi
     Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai tujuan perusahaan beruapa upah dan gaji. Tiga macam teori upah ekonomi yaitu:
  1. Teori pasar, upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
  2. Teori standard hidup, upah harus memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup yang layak.
  3. Teori kemampuan untuk membayar, tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
Hubungan perburuhan
     Hubungan Perburuan Pancasila, peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka yaitu:
  1. boikot ( untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi),
  2. pemogokan ( berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan),
  3. penghasutan ( untuk mendukung pemogokan yang dilakukan ),
  4. memperlambat kerja ( dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produkyang dihasilakan.
Pejanjian Kerja Bersama (PKB)
     Pada umumnya buruh dalam posisi lemeh, untuk mengatasinya manajemen harus dihadapi oleh para pburuh secara bersama-sama dengan mengadakan perjajian kerja bersama (Collective Labor Agreement).
Hak-hak Buruh
  1. Besarnya gaji/upah minimal
  2. Tujangan-tujangan yang harus diterima
  3. Hak untuk mendapatkan santuna kecelakaan di temapt kerja
  4. Hak untuk mendapat promosi dengan sistem penilaian yang adil
  5. Hak untu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melelui program training yang diberiakan oleh perusahaan
  6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar kemauan sendiri
  7. Besar pesangon
Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja ?
     Sebelum mengatahui mengapa para pekerja mendirikan serikat para pekerja kita cari tahu trelebih dahulu apa itu serikat pekerja ? Serikat pekerja adalah Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja

Alasan para pekerja mendirikan serikat pekerja adalah untuk:
  • Melindungi dan membela hak kepentingan kerja
  • Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersana dengan manajemen/pengusaha
  • Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
  • Mengupayakan agar manajemen/pmgusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
  1. Closed Shop Agreement, hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
  2. Union shop agreement, mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
  3. Open shop agreement, memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
     Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
  • Undang-Undang
  • Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
  • Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
  • Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
  • Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
  • Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
  • Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
  • Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan

     Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  • Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar