Minggu, 28 Oktober 2012

Bentuk - bentuk Badan Usaha

1. Bentuk - bentuk Yuridis perusahaan

    Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. 
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:


1. Perusahaan Perorangan 
    Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain. 
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

  • Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya. 
  • Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya. 
  • Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
    Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:

  • Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
  • Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
  • Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
  • Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
  • Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil. 
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
    Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut: 

  • Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
  • Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja. 
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

4. Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal. 
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:

  • Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
  • Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
  • Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
  • Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan. 
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara. 

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
    Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:

  • Melayani kepentingan masyarakat
  • Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
  • Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
  • Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
  • Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
  • Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi 
    Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. 
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:

  1. Landasan Iidil yaitu Pancasila, setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
  2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945, koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
  3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi, setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
2. Lembaga keuangan
    dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Unionpialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasiasuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

-  Kerjasama

   Join VentureMerupakan bentuk kerjasama antara beberapa  perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan kekuatan ekonomi yang lebih padat.Ciri-ciri Joint Venture :
  1. Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
  2. Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
  3. Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
  4. Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
  5. Di Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
  6. Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.

     SindikatMerupakan kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
  1. Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
  2. Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
     Kartel , adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel, untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
  • Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel) Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
  • Kartel Produksi, Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
  • Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel) , Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
  • Kartel Pembagian Laba atau Pool, adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
  • Kartel Harga (prijskartel), Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
     Waralaba (Franchising)Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
     Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada
perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak, Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman.

Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
  • Business format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
  • Product of trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
- Penggabungan

     Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar..
Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.

Contoh perbedaannya :

Amalgamation : 
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E

Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
karena sudah dilebur ke dalam badan usaha A

Ekspansi
     Holding Company, sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.
Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company.
Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambil alihan kekayaan maupun
kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company

Sumber: 
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)

http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=50198

Tidak ada komentar:

Posting Komentar