Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bisa dibilang merk kolektif ini biasanya digunakan untuk barang-barang yang di produksi meniru barang aslinya atau bisa dikatakan juga mengikuti merk yang sudah ada dan terkenal dimasyarakat.
Produk-produk dibawah ini merupakan beberapa contoh produk yang memiliki kesamaan:
- Pop ice dengan Top ice, memiliki persamaan visual dan bunyi ucapan.
- Oreo dengan Oriorio, memiliki kesamaan konseptual, visual dan bunyi ucapan.
- ExtraJoss dengan EnerJoss. memiliki kesamaan bunyi ucapan.
- Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga, larutan cap kaki tiga memiliki kesamaan kemasan dengan larutan Cap Badak, dll.
Ada beberapa hal yang membuat penjiplakan merek dilakukan yaitu:
- Produk mudah dipasarkan, karena tertolong oleh produk yang ditiru.
- Biaya promosi lebih murah.
- Tidak perlu memikirkan disain produk
- Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
karakteristik yang sama ini berada dalam 1 golongan dalam kelas barang atau jasa dalam pendaftaran Merek yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993. Hal ini menurut saya, setidaknya apabila barang dan/atau jasa itu terdapat dalam 1 kelas maka barang dan/atau jasa tersebut memiliki korelasi atau hubungan yang setidaknya memiliki kemiripan
Sumber:
http://linareztyani.blogspot.com/
http://dyahambarambarwati.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
http://dyahambarambarwati.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar