Minggu, 04 Mei 2014

Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seluruh material di dalam website ini merupakan hak Masterbiznet.com Dilarang keras mengubah, menggandakan, menyebarkan, mencetak dan mempublikasikan sebagian atau seluruh isi website ini, dengan cara dan tujuan apa pun. Setiap tindakan yang melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU akan Kami laporkan kepada pihak yang berwenang.
Hak Cipta yang Disalahgunakan
Banyak orang yang sudah mengerti tentang hak cipta dan banyak pula yang belum mengerti hak cipta. Dan banyak pula yang sudah mengerti tentang hak cipta tetapi menyalahgunakannya atau berpura-pura tidak mengerti hak cipta. Telah terjadi banyak kasus dari penyalahgunaan hak cipta. salah satunya dalam media internet.

Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkinkan setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.

Cara lain yang dapat dilakukan dalam menghargai hak cipta di antaranya :
  1. Menghindari pengubahan isi suatu program/software /semua jenis karya orang lain.
  2. Tidak membeli software ilegal.
  3. Mengikuti prosedur pengopian yang telah ditentukan.
  4. Ketentuan sumbernya harus disebutkan dengan lengkap.
  5. Mengopi karya orang lain tidak untuk dijual belikan kembali.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar