Pengertian Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi?
Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda.
Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Pokok Ekonomi
- Rumah tangga keluarga
1. Rumah Tangga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2. Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
3. Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
- Jumlah pendapatan keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Tingkat harga barang atau jasa
- Status sosial ekonomi keluarga
- Masyarakat
1. Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
- Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
- Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
- Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
- Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
2. Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
3. Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
- Perusahaan
- Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
- Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
- Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
- Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2. Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
- Mengadakan kegiatan promosi
- Mengadakan kegiatan perdagangan
- Membuka agen atau cabang
- Memiliki armada angkutan
3. Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
- Pengadaan bahan pokok
- Pengadaan alat/sarana
- Pembayaran upah karyawan
1. Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
- Membangun pembangkit tenaga listrik
- Membangun sarana transportasi
- Membangun perusahaan air minum
2. Negara sebagai Distributor
Negara sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Menyalurkan energi listrik melalui PLN
- Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
- Negara sebagai Konsumen
- Membayar gaji pegawai
- Menggunakan tenaga ahli
- Menggunakan alat-alat kantor
- Memanfaatkan energi listrik
4. Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
- Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali
- Membangun modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
- Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
- Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
- Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
Pelaku Ekonomi
Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah. Tujuan kegiatan BUMN:
- Untuk menambah keuangan kas negara
- Membuka lapangan kerja
- Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
- Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
- Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
- Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
- Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Membuka lapangan kerja.
- Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
- Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan BUMN :
- Modal dari pemerintah
- Mengutamakan pelayanan umum
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat
- Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan BUMN:
- Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
- UMN banyak merugi
- Organisasinya sangat kaku.
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan kegiatan BUMS:
- Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
- Membuka lapangan kerja
- Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
- Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
- Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan BUMS adalah :
- Meningkatkan pendapatan negara
- Meningkatkan ekspor import
- Memperluas lapangan kerja
Kelemahan BUMS adalah :
- Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
- Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
- Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
- Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
- Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Landasan koperasi:
- Landasan idiil adalah Pancasila
- Landasan struktural adalah UUD 1945
- Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
- Asas koperasi adalah kekeluargaan
- Modal koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
- Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
- Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat koperasi:
- Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
a. Menurut sifat usahanya:
- Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
- Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
- Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
- Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
- Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut tingkatannya:
- Koperasi Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
- Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
- Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
- Koperasi Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c. Menurut golongan anggotanya:
- Koperasi Pemuda
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Sekolah
- Koperasi TNI dan Polri
- Kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
- Soko guru perekonomian nasional
- Bagian integral tata perekonomian nasional
- Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
- Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia:
- Mengembangkan potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
- Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
- Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
- Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
- Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
- Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
- Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
- Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah
- Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha informal antara lain:
- Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar