Sabtu, 12 April 2014

Bagaimana Perkembangan HAKI di Industri Kreatif Indonesia?

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi
Pesatnya perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI). Melalui proteksi ini, diharapkan industri kreatif, dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki nilai tambah di tengah maraknya pembajakan. Menurut Wakil Presiden Boediono, kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.

"Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat," kata Boediono dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan penegakan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Wapres menekankan perlunya dukungan HKI terhadap industri kreatif agar ada proteksi pada kreativitas yang telah dibuat. Ia juga menyebutkan dengan adanya dukungan HKI, akan ada keuntungan dari sisi pembiayaan. Meski mengingatkan pentingnya tercatat dalam HKI, Wapres juga menekankan agar para kreator mengikuti aturan main yang ada, baik peraturan maupun etika.

Di sisi lain, Wapres mengakui, masih ada aturan tumpang tindih yang membuat kreator muda bingung. "Kunci dari perkembangan ekonomi kreatif ialah manusia kreatif. Jadi, jumlah anak muda kreatif Indonesia harus ditingkatkan," katanya. Sementara itu, Direktur Jenderal HKI, Kemkum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri. Melalui HKI, dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.

"Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri," katanya. Selain itu, HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambang kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.

Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Ahmad menjelaskan secara garis besar HKI dibagi dalam dua, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secret).

Untuk mengajukan HKI, katanya, cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI, membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi, lampiran wajib sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi dan setiap lampiran wajib, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi.

Sumber:

Minggu, 06 April 2014

Hukum Perdata

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Contoh Kasus Hukum Perdata

Kronologi Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyasari di internet tentang kualitas pelayanan RS. Omni International  yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS. Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS. Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.

Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS. Omni International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS. Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut kecustomercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.

Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah:

1.  Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

2.  Pasal 311
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

3.  Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Tujuan utama dari penggunaan undang-undang terkait dengan pencemaran nama baik adalah melindungi reputasi. Akan tetapi, berbagai praktek yang terjadi di sejumlah negara menunjukkan terjadinya penyalahgunaan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik yang sah terhadap kesalahan yang dilakukan pejabat. 

Ancaman sanksi pidana berat, seperti hukuman penjara, memberi dampak yang menghambat kebebasan berekspresi bagi warganegara.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah memutuskan bahwa pasal-pasal Pencemaran Nama Baik, baik berupa Pasal 310 dan 311 KUHP, maupun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah konstitusional. Menurut MK, pasal-pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional seperti yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Keputusan ini diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2008 untuk Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sedangkan keputusan atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2009. Keputusan Mahkamah Konsitusi untuk mempertahankan pasal-pasal pencemaran nama dalam sistem hukum Indonesia masih diperdebatkan oleh publik hingga saat ini karena dinilai kontraproduktif terhadap kebebasan berekspresi di negara demokratis.

Dengan masuk ke dalam ranah perdata, tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik, tetapi hanya ada ganti rugi secara proporsional. Penyelesaian kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata melalui pemberian putusan ganti rugi merupakan salah satu alternatif terbaik ditinjau dari kecilnya dampak kerugian terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Dan yang terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang diterimanya.

Kesimpulannya
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Narasumber :


Minggu, 09 Maret 2014

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

     Indonesia adalah Negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi tidak akan berhasil jika tidak ada pembaharuan hukum. Mengapa demikian ? 
     Hal ini dikarenakan bahwa perekonomian bersifat berfluktuatif sehingga ada masanya suatu perekonomian di Negara itu berkembang dan ada pula yang surut. Guna pembangunan perekonomian maka hukum ekonomi juga harus disusun berlandaskan kondisi ekonomi yang terjadi. Di Indonesia hukum ekonomi adalah sebagai suatu alat untuk mengatur perekonomian Negara sehingga Hukum ekonomi Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
     Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
   Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Kehidupan Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan

     Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman membedakan antara :

  • tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif.
  • tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
     Di dalam hubungannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku, pengertian sistem sebagai tatanan yang ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagihukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “ Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi”, yaitu :
  • Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan
  • Kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
  • Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia

- Hukum Ekonomi Pembangunan
     Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan danpengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

- Hukum Ekonomi Sosial
     Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataanpembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

    Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia. 
  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
     Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
     Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.


Sumber:
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/02/hukum-hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/21/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia/

Rabu, 27 November 2013

Koperasi

         Koperasi Karyawan Krama Yudha Ratu Motor berada di Jalan Raya Bekasi Km. 21-22 Pulogadung Jakarta Timur. Didirikan tanggal 31 September 1980 dan telah memiliki badan hukum oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan surat keputusan No. 1413/b.h/ I tanggal 25 Maret 1981 serta didaftarkan dalam daftar umum pada kantor Wilayah  Departemen Perdagangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 09-04-2.8-00014 tanggal 3 November 1993.

 Aktivitas Usaha di koperasi tersebut yaitu:
  • Simpan Pinjam
  • Toko
Penyajian Laporan Keuangan
     Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep nilai historis(historical cost) sedangkan Laporan arus kas disusun berdasarkan metode tidak langsung ( inderect method). Dengan mengklasifikasikan Kas dan Setara Kas dari aktifitas operasi, investasi, dan pendanaan (financing). 

    Kas dan Setara Kas mencakup uang tunai, saldo rekening giro bank, dan investasi dalam surat berharga dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Piutang Usaha 
     Piutang Usaha disajikan sebesar nilai brutonya. Pinjaman yang diberikan disajikan sebesar nilai netto. Perusahaan tidak membuat penyisihan piutang yang kemungkinan tidak dapat ditagih. Penghapusan piutang dilakukan dengan metode langsung apabila benar-benar tidak dapat ditagih.

Persediaan 
     Persediaan dicatat berdasarkan metode masuk pertama keluar pertama (MPKP) atau First In Firs Out.

Aktiva Tetap 
     Aktiva tetap dinyatakan berdasarkan harga perolehannya sedangkan untuk beban perbaikan dan pemeliharaan yang bersifat insidentil dibebankan pada perhitungan hasil usaha pada periode terjadinya. 
     Aktiva tetap yang dijual dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap berikut (penyusutan) akumulasi penyusutan tersebut dibukukan dalam perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan. Penyusutan dihitung keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva tetap tersebut dengan metode saldo menurun berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap.

Struktur organisasi

  • Dewan penasihat
  • Pengurus
  • Badan pengawas
Berikut ini suatu contoh gambar laporan SHU dari tahun-tahun sebelumnya:



sumber:

Selasa, 26 November 2013

Bab 12 Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi 
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Koqnisi 
  • Apeksi 
  • Psikomotor 
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
Tahapan membangun Koperasi :
  • Ofisialisasi 
  • De-ofisialisasi 
  • Otonomisasi 
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
     Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
    Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I , Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. 
  • Tahap II , Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. 
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. 
Sumber:

Bab 11 Peranan Koperasi

Dipasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market). 
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak 
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) 
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar 
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik
     adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
     Dari sudud cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk. ynag bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

Pasar Monopsoni
     Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

Dipasar Oligopoli
     Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
     Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain.
     Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar PENJUAL.

Sumber:

Bab 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
     Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
     Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:

- Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

- Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

Efektivitas Koperasi
     Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif

Produktivitas Koperasi
     Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan Koperasi
     Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  • Neraca.
  • Perhitungan hasil usaha (income statement).
  • Laporan arus kas (cash flow).
  • Catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber: